Perlu Dikaji Ulang
Ketua FPK Kota Surabaya Hoslih Abdullah juga menyesalkan adanya perubahan agenda rapat dari Inventarisasi data menjadi pembentukan pengurus FPK Jatim. Bagaimana ini, kita diundang untuk rapat Inventarisasi dan pendataan, tetapi kok berubah menjadi musyawarah pemilihan dan pembentukan pengurus. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan Permendagri dan Pergub Jatim.
Kalau ini tidak dikoreksi dan dibetulkan bisa berbuntut dengan penggunaan anggaran. Ingat lho kita ini di FPK menggunakan dana APBD. Jadi jangan salah prosedur, ujar Cak Dolah, panggilan akrab Hoslih Abdullah.
Bahkan, Hoslih yang juga Ketua KONI Kota Surabaya itu mengingatkan, seharusnya kita berpedoman kepada Permendagri dan Pergub yang menjadi dasar pembentukan FPK di tingkat provinsi ini.
Memang, seperti diingatkan oleh mantan Ketua FPK Jatim; Cak Yousri Raja Agam, untuk membentuk kepengurusan harus berpedoman Permendagri dan Pergub Jatim sama-sama BAB III Pasal 8 ayat (2), ujar Cak Dolah.
Sebagai Ketua FPK Jatim Demisioner, Cak Yousri sebaiknya menyarankan kepada Krpala Bakesbangpol Jatim untuk melakukan kaji ulang
Misalnya mengadakan musyawarah kembali sesuai prosedur hukum yang benar. Kalau tidak dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa berpengaruh kepada penggunaan dana yang dihibahkan dari APBD Jatim itu.
Cak Dolah yang juga Ketua Pemuda Pusura Surabaya ini merasa serba salah, ikut rapat di Bakesbangpol Jatim ini. Sebab peserta rapat 16 orang dari 27 pengurus FPK Kota Surabaya. Di samping itu juga beberapa teman pengurus KONI Jatim dan Surabaya, katanya.(hadi)












