cakrawalanews.co, Pembentukan dan penyusunan pengurus FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Jawa Timur masabakti 2024-2027 menuai protes.
Pasalnya, rapat yang berlangsung di gedung Bakesbangpol Jatim, itu dinilai mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Rapat yang digagas Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Jatim itu, diduga tidak sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Pergub (Peraturan Gubernur) Jatim.
Beberapa wakil organisasi suku dan etnis yang hadir, terkejut saat berubahnya acara. Dalam undangan disebutkan acara adalah Rapat Inventarisasi Data Suku-suku Bangsa Indonesia dan Kegiatan Pembauran Kebangsaan. Ternyata acara diubah menjadi pembentukan dan pemilihan pengurus baru.
Akibat perubahan agenda mendadak pada rapat yang dipimpin Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto itu, mendapat tanggapan dan protes dari peserta rapat. Protes pertama datang dari perwakilan suku dari Kalimantan.
Wakil suku itu mengatakan, dia diundang untuk menyampaikan data suku yang diwakilinya untuk diinventarisasi tingkat Jatim. Karena dia bukan ketua organisasi, dia tidak mencalonkan diri jadi pengurus. Apalagi ini dia diundang melalui FPK Kota Surabaya. Sedangkan kepengurusan yang dibentuk adalah FPK Provinsi Jatim.
Pernyataan yang sama juga diucapkan beberapa orang wakil suku dari daerah lain. Di antaranya juga beberapa wakil suku dari NTT, Sumatera dan Sulawesi. Para wakil suku itu tidak siap untuk menjadi pengurus tingkat Jatim, karena dia sudah menjadi pengurus di FPK Kota Surabaya.
Ketua FPK Jatim demisioner, HM Yousri Nur Raja Agam, berusaha membantu Kepala Bakesbangpol Jatim. Menurut Yousri, memang seharusnya, acara pemilihan pengurus perlu berpedoman kepada Permendagri No 34 tahun 2006 dan Pergub Jatim No.41 rahun 2009.
“Kebetulan kedua Peraturan itu sama-sama BAB III Pasal 8 ayat (2),” ujar wartawan senior Pemprov Jatim ini, mengingatkan Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto.












