Meskipun kratom legal di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredarannya dalam bentuk daun segar dan serbuk. BPOM merekomendasikan kratom diolah menjadi produk herbal terstandar, seperti kapsul dan tablet, untuk memastikan kualitas dan keamanannya.
Di Amerika Serikat:



