Cakrawala Kesehatan

Kratom Terjebak dalam Pusaran Regulasi yang Berbeda

×

Kratom Terjebak dalam Pusaran Regulasi yang Berbeda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Meskipun kratom legal di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredarannya dalam bentuk daun segar dan serbuk. BPOM merekomendasikan kratom diolah menjadi produk herbal terstandar, seperti kapsul dan tablet, untuk memastikan kualitas dan keamanannya.

Di Amerika Serikat:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *