Selain itu sambung politisi Golkar Surabaya ini bahwa, upaya Komisi A DPRD Surabaya untuk mendorong tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat agar dapat melakukan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi proyek tersebut untuk bekerja secara profesional.
“Saya berharap ketika Inspektorat melakukan itu maka ada perbaikan pelaksanaan untuk yang akan datang,” tegasnya.
Nah jika dalam laporan penelitian, Inspektorat dapat menemukan kejanggalan dari proyek tersebut. Maka, Inspektorat Surabaya bisa memberikan rekomendasi kepada OPD agar menunda pembayaran proyek tersebut.
“Pelaksana proyek yang pelaksanaan tidak sesuai berarti tidak sesuai dokumen lelang, dokumen perencanaan sebaiknya ada rekomendasi untuk di tunda terlebih dahulu pembayarannya,” pungkasnya.(hadi)












