Pengenaan biaya top up hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. “Selebihnya no way, harus ditolak!” tegasnya.
Menurutnya, tidak pantas pula jika sektor perbankan dalam menggali pendapatan lebih mengandalkan “uang recehan”. Seharusnya keuntungan bank berbasis dari modal uang yang diputarnya dari sistem pinjam meminjam, bukan mencatut transaksi recehan dengan mengenakan biaya top. “Apalagi banyak pengguna e-money dari kalangan menengah bawah. YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut,” pungkasnya. (C01)












