Cakrawala EkonomiHeadlineIndeks

YLKI Kritik Peraturan BI Terkait Biaya Top Up E-Money

×

YLKI Kritik Peraturan BI Terkait Biaya Top Up E-Money

Sebarkan artikel ini

Pengenaan biaya top up hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. “Selebihnya no way, harus ditolak!” tegasnya.

Menurutnya, tidak pantas pula jika sektor perbankan dalam menggali pendapatan lebih mengandalkan “uang recehan”. Seharusnya keuntungan bank berbasis dari modal uang yang diputarnya dari sistem pinjam meminjam, bukan mencatut transaksi recehan dengan mengenakan biaya top. “Apalagi banyak pengguna e-money dari kalangan menengah bawah. YLKI mendesak Bank Indonesia untuk membatalkan peraturan tersebut,” pungkasnya. (C01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *