Menurutnya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 itu diserahkan berdasarkan gaji yang diterima tapi juga diperbolehkan dan dipertimbangkan termasuk tunjungan, sehingga berarti ada tunjangan keluarga dan tunjangan penghasilan. Namun, itu semua ditetapkan dan ditentukan oleh kemampuan daerahnya juga.
“Nah, selama ini selalu diberikan kadang 25 persen, 50 persen, dan di masa saya sudah 75 persen dan minimal 50 persen. Tapi mulai hari ini dan seterusnya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 itu harus diberikan 100 persen,” tegasnya.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa itu adalah hak para ASN Pemkot Surabaya, sehingga harus diserahkan sepenuhnya. Makanya, dia pun meminta supaya seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya itu bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja menjadi satu bagian utuh demi rumah bersama Pemkot Surabaya.
“Jadi, kerjanya harus gotong royong dan harus kerja semuanya supaya bisa mencapai PAD 100 persen, kalau sudah seperti itu maka haknya harus diberikan 100 persen juga,” katanya.












