“Saya bilang sama kontraktornya, ojo ngene ngerjakno e (Jangan seperti ini mengerjakannya). Kalau tidak, tak endek awakmu engkuk (Kalau tidak, saya hentikan anda nanti),” tegasnya.
Tak hanya mendeadline kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari I Surabaya agar dalam dua hari juga harus dapat menggarap pavingisasi dilokasi yang sama.
Wali kota Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam sidaknya juga menilai pengerjaan proyek tersebut lambat. Pasalnya pengerjaan proyek tersebut tak profesional sehingga berdampak terganggunya aktivitas masyarakat.
Wali kota Eri juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya apabila kontraktor penggarap proyek saluran Jalan Kapasari I Surabaya masih menerapkan pola pengerjaan sebelumnya.
Adapun sanksi itu akan diberikan bertahap mulai Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga SP 3 atau pemutusan kontrak kerja.
Sementara itu sebelumnya, Ketua LSM AMAK Ponang Adji Handoko, berharap dari sidak Wali Kota Eri ini mendapat atensi dari aparat penegak hukum yang ada di Surabaya.












