“Modus yang digunakan Nur Yasin saat korban sementara diajari mengaji di sampingnya lalu dicabuli. Tangan tersangka meraba-raba kemaluan para korbannya,” kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono.
Ia menuturkan, petaka yang menimpa 14 santriwati ini bermula saat mereka belajar mengaji kepada tersangka sejak Mei 2017. Saat mengaji, tangan tersangka meraba-raba kemaluan para korbannya.












