Hanya saja ditegaskan, hal itu tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023. Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditegaskan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima. BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
Ahmadi mengungkapkan harapan agar DPRD secara bersama-sama dengan Pemprov Jatim terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengungkapkan terima kasih atas opini WTP yang diberikan oleh BPK yang terhitung sebanyak 9 kali berturut-turut. “Kami akan menindaklanjuti dan memperbaiki kekurangan ke depan,” kata Adhy Karyono. (Caa)



