“Sanksinya teguran, sudah diberikan,” tandasnya.
Menurut dia, usulan itu bukan berasal dari PDIP, melainkan pernyataan pribadi anggota Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum memutuskan maupun mengusulkan wacana selama proses angket KPK.
“Itu personal atau pribadi, bukan dari partai. Karena ada mekanismenya, segala keputusan harus melalui rapat DPP,” tuturnya.
Hasto menambahkan, hak angket KPK memiliki tujuan untuk menguatkan antar lembaga penegak hukum, bukan memiliki tujuan menjatuhkan, apalagi sampai kepada pembekuan.



