Berita UtamaDPRD SurabayaIndeksPeristiwa

Pembahasan Bentuk Badan Hukum PDAM Surya Sembada Surabaya Segera Dipansuskan di Komisi B

×

Pembahasan Bentuk Badan Hukum PDAM Surya Sembada Surabaya Segera Dipansuskan di Komisi B

Sebarkan artikel ini

Karakteristik dan tujuan Perumda yang utama untuk pelayanan umum,namun tetep dapat memperoleh laba dari/atau keuntungan (pasal 331 ayat 4 huruf C. UU no.23/2024.Jo.UU.no.9/2015.

Sedangkan Perseroda yakni tujuan utama untuk mencari keuntungan (profit oriented), namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: publik service obligation).

“PDAM merupakan salah satu BUMD yang penting bagi Pemkot Surabaya. Sehingga jangan sampai lepas dari Pemkot kedua model itu nanti kita pertimbangkan. Kita berharap putusan yang diambil nantinya pas dan tepat,” jelas Anas.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirut PDAM Surya Sembada Arief Whisnu Cahyono mengatakan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 menyatakan, bahwa bentuk perusahaan daerah itu ada 2. Yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah. Kemudian diturunkan di PP 54 tahun 2017.

“Maka diberikan waktu 3 tahun untuk segera menyesuaikan. Karenanya kita juga harus segera melakukan penyesuaian bentuk badan hukumnya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *