cakrawalanews.co,- Komisi B DPRD Surabaya tengah mempersiapkan untuk melakukan pembahasan mengenai bentuk badan hukum terhadap Badan Usaha Milik Daerah PDAM Surya Sembada melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah seusai menggelar rapat persiapan pansus Rabu, (25/04/2024) mengatakan, proses Reperda ini diharapkan lebih cepat sebelum pergantian periode baru DPRD Kota Surabaya atau maksimal dua bulan selesai.
“Pansus perubahan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda mana yang digunakan tentu ada pilihan yang terbaik,” terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi B Anas Karno yang nantinya sebagai Ketua Pansus mengatakan, badan hukum PDAM Surya Sembada nantinya juga diminta mempertimbangkan Perseroda (Perseroan Daerah) selain Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Dalam rapat pembahasan selanjutnya kita akan mengundang para ahli untuk memberikan masukan badan hukum yang pas untuk PDAM Surya Sembada,” imbuhnya.














