Kedua, pelamar tidak memiliki kebiasaan merokok. Inilah salah satu langkah kongkrit dari komitmen Kemenkes dalam melindungi dan menyehatkan masyarakat. Harapannya, CPNS Kemenkes yang akan diterima juga berkomitmen untuk selalu menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri.
Ketiga, tidak diperbolehkan untuk mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.



