Meski demikian, Jokowi belum menjelaskan isi Perpres yang dia teken tersebut. Dalam pengumuman ini, Jokowi didampingi oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dan petinggi ormas lainnya.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Perpres ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres.
“Jadi sifatnya opsional,” kata dia.(dtc/ziz)












