“Kalau kita melihat sekilas, (putusan MK) memperbolehkan perempuan menjadi gubernur (DIY). Tetapi harus memakai gelar lengkap sesuai dengan UUK DIY. Artinya namanya harus Ngersa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati ing Ngalogo Ngabdurahman Sayidin Panotogomo Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping…ing Negari Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat,” kata adik sultan, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, Rabu (6/9/2017).
Gelar tersebut, kata Prabukusumo, merupakan gelar dan nama laki-laki.
“Kenapa sultan harus laki-laki? (Pertama) Kraton Yogyakarta itu Kerajaan Islam. Sultan sama dengan sulton, sama dengan imam, sama dengan laki-laki. (Kedua) Ditinjau dari segi ke-Islam-an, maka nazab/bin itu menganut garis keturunan laki-laki,” jelas Prabukusumo.



