Menurutnya, pabrik semen tidak mematuhi aturan terkait penambangan di cekungan air tanah (CAT) Watuputih kawasan pegunungan Kendeng. Pasalnya sudah disepakati untuk tidak melakukan penambangan sesuai kesepakatan Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
“Dulu kami minta Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS), ternyata tidak dipenuhi oleh pihak semen, sampai sekarang pun pabrik semen melakukan aktivitas kerusakan lingkungan terus menerus,” ucap orator wanita, Sukinah.












