Plat nomor putih pada masa lalu identik dengan kendaraan dinas dan pejabat tinggi, sehingga dianggap sebagai simbol prestise. Penggunaan plat nomor putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Transportasi Jalan. Pengurusan plat nomor putih memerlukan proses perizinan khusus dan dokumen yang lengkap.
Pergantian warna plat nomor menjadi putih telah diberlakukan sejak tahun 2022 dan berlaku untuk semua kendaraan di seluruh Indonesia. Aturan ini mencakup kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a. Menurut ketentuan tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor individu, perwakilan negara asing, badan hukum, dan badan internasional harus menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.












