Nabi Muhammad SAW kemudian menjelaskan peristiwa tersebut kepada umatnya dan memerintahkan umat Islam untuk juga berpuasa pada tanggal 10 Muharram.
Awalnya, siapa pun yang ingin berpuasa boleh melakukannya, dan siapa pun yang ingin membatalkan puasanya diperbolehkan dan hanya perlu menggantinya dengan memberi makan orang miskin. Namun akhirnya, Allah memerintahkan seluruh umat yang sehat dan tidak dalam perjalanan untuk berpuasa dan tidak boleh memilih untuk berbuka hingga matahari terbenam. Bagi mereka yang lanjut usia, masih diberikan keringanan untuk berbuka dengan syarat tetap memberikan makanan untuk orang miskin. Hal ini disebutkan dalam ayat yang tertulis:
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”
Sebelum turunnya ayat yang mewajibkan puasa Ramadhan, umat Islam biasa berpuasa wajib pada tanggal 10 Muharram atau yang dikenal dengan hari Asyura.












