“Sepanjang karir saya selama 29 tahun, ini pertama kali saya membantah perintah pimpinan,” kata Aris dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.
Ia mengaku tetap datang meski dilarang Pimpinan KPK. Menurut dia, kedatangannya bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus sedang berjalan.
Dia menilai, keberadaan KPK saat ini menjadi harapan untuk memberantas korupsi, namun saat ini justru ada oknum yang menghambat.
“Kalau masih ada seperti ini-itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama,” lanjut dia.
Sebelumnya, Pimpinan KPK meminta Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman untuk tidak memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
“Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.



