Kepala Sekolah: Laporkan kepada kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.
Tim Satgas Anti-Bullying: Jika sekolah memiliki tim anti-bullying, laporkan kepada tim tersebut.
3. Lembaga Terkait:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Hubungi KPAI melalui hotline 110 atau website https://www.kpai.go.id/.
Lembaga Perlindungan Anak (LPAI): Hubungi LPAI melalui hotline 021-7941070
Yayasan Pulih: Hubungi Yayasan Pulih melalui website
Langkah-langkah Hukum:
Visum et Repertum: Lakukan visum untuk mendapatkan bukti medis jika terjadi bullying fisik.
Laporan ke Kepolisian: Laporkan kasus bullying ke pihak kepolisian.
Bantuan Hukum: Jika diperlukan, cari bantuan hukum dari lembaga atau organisasi yang menangani kasus bullying.



