“Anggarannya tak cukup Rp 200 ribu, untuk retribusi galian dan pemeliharaan, seperti ketentuan pemerintah kota,” terangnya
Pasalnya, menurut politisi PDIP ini kenyatan di lapangan, biaya yang dikeluarkan bisa lebih besar. Biaya tersebut untuk membeli perlengkapan, seperti papan, batu nisan, upah penggali makam dan sebagainya. “Total mengeluarkan Rp. 800 ribu untuk keluarga miskin yang meninggal,” katanya.
Agustin menambahkan, bantuan tersebut diberikan, karena warga miskin yang rata-rata tak mempunyai penghasilan tetap, kemudian hidupnya susah, dana sebesar Rp. 800 ribu untuk pemakaman dianggap memberatkan.
“Makanya, pemerintah kota lewat pembahasan KUA PPAS 2017 perubahan mengangarkan melalui belanja program,” jelas perempuan yang akrab disapa Titin



