Cakrawalanews.co – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan aturan baru tentang denda kelebihan bagasi mulai 23 Januari 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Utama PT KAI Nomor 55 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penumpang dan Barang Bawaan Kereta Api.
Berdasarkan aturan baru tersebut, penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan akan dikenakan denda. Ketentuan bagasi bawaan penumpang kereta api adalah sebagai berikut:
Bagasi kabin: 70 x 50 x 30 cm atau 20 kg
Bagasi stasiun: 100 dm3 atau 30 kg
Bagi penumpang yang membawa bagasi dengan berat atau ukuran melebihi ketentuan, maka akan dikenakan denda sebesar:












