
Jakarta, Cakrawalanews.co – Perjalanan panjang kasus yang melibatkan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tampaknya bakal berakhir. Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
“Kita akan telaah. Namanya kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi. SP3 yang mengeluarkan kepolisian. Semua bisa terjadi. Semua kemungkinan bisa terjadi. Apakah itu bisa dihentikan atau tidak. Itu tergantung fakta hukum di lapangan,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (21/8/2017).












