Menurut Mendagri, masyarakat yang belum melakukan perekaman data, diminta agar bisa proaktif mendatangi kantor kecamatan dan dinas dukcapil daerah. Sebab, penggunaan identitas kependudukan berbasis NIK kini sudah terintegrasi dengan suluruh instansi pemerintah dan pihak swasta.
“Pemerintah mohon agar masyarakat proaktif mendatangi kantor dukcapil dan kecamatan, bila belum merekam data KTP elektronik,” ujar Tjahjo.












