Anas yang merupakan Ketua Pansus dalam Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya tersebut mengatakan, retribusi diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan back ground kosong dari pengunjung lainnya.
“Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat pemberitahuan ijin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Disporapar Kota Surabaya,” jelasnya.
Anas Karno kembali menjelaskan, sedangkan untuk kegiatan foto atau video non komersial, atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan. aturan tersebut.
“Misalnya berswafoto baik itu personal, maupun bersama teman atau keluarga,” jelasnya.












