Para Jukir ini ditangkap pada Jumat (18/8/2017) pagi terkait laporan masyarakat yang merasa keberatan dengan keberadaan para tukang parkir liar tersebut. Tarif yang diminta pelaku jauh di atas batas yakni Rp 10 ribu.
“Modusnya masih kita dalami. Termasuk kemana uang itu disalurkan nantinya,” ujar Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra.



