“Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para penyelenggara pemilu. Melalui surat keterangan sehat, KPU Surabaya berupaya mencegah terjadinya kejadian yang memerlukan penanganan khusus, seperti pada tahun 2019.












