Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, bakal mengubah aturan
pupuk subsidi lewat revisi Peraturan Menteri Pertanian No.10/2022.
Nantinya, petani dapat mengakses pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dia menjelaskan, revisi aturan
itu bertujuan untuk memudahkan petani mengakses pupuk bersubsidi
dengan KTP. Di sisi lain, kartu tani nantinya tetap menjadi salah satu
metode penebusan pupuk bersubsidi.












