Cakrawala Jatim

Pemprov Jatim Optimalkan Pengawasan WNA

×

Pemprov Jatim Optimalkan Pengawasan WNA

Sebarkan artikel ini

Meski saat ini jumlah Timpora hanya sebanyak 41 orang, tapi kinerja mereka dianggap sangat maksimal. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar keberadaan WNA di Jatim bisa dipantau dengan baik,” ucapnya.

Dijelaskan, pada 2015, jumlah WNA yang dideportasi oleh KemenkumHAM sebanyak 215. Namun jumlah itu menurun di 2016. “Tahun 2017 ini naik lagi. Mayoritas WNA ilegal yang kami deportasi adalah warga negara China,” tegasnya.

Pihaknya mengakui KemenkumHAM masih kekurangan tenaga guna memantau WNA. Idealnya, Timpora dibentuk ditiap kecamatan yang ada di Jatim. Dasar pembentukan Timpora mengacu UU Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. “Keduanya tentang keimigrasian,” ucapnya. (idi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *