
Tegal, Cakrawalanews.co – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua orang warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap di tempat berbeda karena diduga terlibat jaringan terorisme.
Mereka yang ditangkap ialah Gilang (24), warga RT 01 RW II Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, dan Abdul Goni (24), warga RT 07 RW II Kelurahan Kudaile.
Sejumlah warga menuturkan, keduanya ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Gilang ditangkap di wilayah Kota Tegal, sedangkan Abdul Goni ditangkap di rumahnya. Dari informasi warga, Abdul Goni ditangkap dan langsung dibawa menggunakan dua unit mobil.
Penangkapan terhadap Abdul Goni membuat Rusmiyati (48), ibu kandungnya merasa kaget. Terlebih dirinya justru mengetahui penangkapan tersebut dari salah seorang keponakannya.












