Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut menambahkan, dampak akibat pembangunan apartement tersebut, tidak hanya rumah retak. Melainkan pula dampak polusi udara, dan kebisingan.
“Kawasan terdampak di ring 1 sudah diberikan kompensasi. Sedangkan masalahnya warga di ring 2 dan 3 belum menerima kompensasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Anas mengatakan, kita memberi waktu seminggu untuk dilakukan komunikasi yang intensif antar kedua pihak yang difasilitasi lurah setempat.
“Kita juga meminta kepada PT Tanrise sebagai pengembang apartement supaya turut berperan dalam pemberian kompensasi. Jadi tidak semata-mata menjadi tanggung jawab PT Wika sebagai pelaksana proyek,” terangnya.












