
Jakarta, Cakrawalanews.co – Wakil rakyat di DPR RI melalui Pansus Hak Angketnya kembali gegeran. Kali ini terkait safe house (rumah perlindungan). Pansus Angket mengagendakan Sidak ke safe house milik KPK, Jumat (11/8/2017) siang ini.
Pansus menuding, safe house yang terletak di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu difungsikan sebagai rumah sekap untuk mengondisikan para saksi.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Masinton Pasaribu menyatakan, pihaknya akan menggali informasi terkait pemilik rumah tersebut.
“Kami akan cari informasi terkait pemilik rumah dan mengapa rumah itu dijadikan safe house,” kata Masinton.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya juga akan mempertanyakan prosedur pengadaan safe house oleh KPK karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang boleh memilikinya.
“Ini kan kita belum tahu kenapa ada safe house, seberapa tinggi tingkat risiko keselamatan saksi sehingga ditempatkan di safe house,” lanjut politisi PDIP itu.
Pada kesempatan sebelumnya, Masinton menyebutkan pihaknya mendapat informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK.












