“Tarif sewa rumah susun kami hanya Rp 10 ribu untuk yang terendah dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu. Hal inilah yang mungkin menyebabkan animo masyarakat tinggi, sangat murah tapi tetap berkualitas,” tegasnya.
Selain antrean yang sangat panjang, persyaratan penghuni rusun juga sudah diperketat. Tujuannya untuk memastikan pemanfaatan rusunawa sesuai dengan peruntukan, yakni warga kategori keluarga miskin (gakin). Artinya, bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun.
Kepala UPT Rumah Susun Adinda Setyoningrum mengatakan beberapa aturan dalam perwali 93/2023 yang menjadi payung hukum terkait rusunawa memuat norma-norma baru, seperti kategori masyarakat yang bisa mengajukan permohonan menempati rusunawa. Dalam aturan lama hanya mendefinisikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sedangkan di aturan baru ada penyebutan dan kategori-kategori menjadi keluarga miskin atau gakin.
“Makanya, kita mulai sesuaikan peraturan baru itu. Jadi, yang bisa masuk adalah warga yang masuk kategori gakin dan sudah tinggal di Surabaya selama lebih kurang 5 tahun,” katanya.



