Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya ini lantas memaparkan syarat penerima program Rutilahu atau Dandan Omah. Di antaranya yakni, mempunyai KK dan KTP Surabaya, diusulkan oleh lurah, mempunyai bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan membuat Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Kemudian, syarat lain adalah rumah ditempati sendiri, bersedia tidak dijual atau disewakan selama 5 tahun, dan belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah lainnya kecuali Perbaikan Jamban
“Selain itu, rumah masuk dalam kategori rumah tidak layak huni (atap lapuk dan bocor, dinding lembab, lantai banjir, jamban tidak berfungsi),” bebernya.
Selain itu, Irvan menerangkan, bahwa estimasi perampungan satu hunian butuh waktu kurang lebih 20 – 30 hari. Sedangkan anggaran yang disiapkan untuk satu hunian itu sebesar Rp35 juta. Sementara dalam proses pengerjaan, pemkot melibatkan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) atau pekerja yang berasal dari warga sekitar. “Kita targetkan November 2023 semua selesai,” jelasnya.












