Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya berharap tidak ada lagi kasus penghambatan dalam pengurusan administrasi sekolah seperti legalisir dan lain sebagainya lantaran adanya tunggakan di Sekolah yang bersangkutan.
Hal tersebut ditegaskan lantaran adanya aduan Mathilda Rahakbauw warga Wiyung Gang 2 / 20 B Surabaya yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena terhampat proses administrasi sebagai persyaratan masuk sekolah.
Sebab, anaknya yang bernama Refaldo Rahakbauw baru lulus dari SMP swasta tahun 2023 ini mendaftar ke SMK swasta dimintai legalisir ijasah sebagai persyaratan
Namun dari pihak sekolah SMP juga meminta kepada Mathilda Rahakbauw ini untuk melunasi tunggakan biaya sekolah anaknya lebih dahulu sejak pandemi covid-19.
“Kami baru saja menerima ananda Refaldo bersama keluarganya. Mengalami kendala untuk melanjutkan sekolah menengah kejuruan. Salah satunya adalah terkendala administrasi,” kata Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/7/2023).
Khusnul menegaskan bahwa jangan sampai ada alasan pembiayaan ini menghambat anak anak kita untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Permasalahan ini, menurut ia, juga sebagai momentum evaluasi tetapi ternyata masih ada sekolah swasta yang menarik biaya.












