“Baik itu mulai mau tanam, kemudian mendapatkan pupuk, hingga setelah menjadi tembakau harganya yang selalu dipermainkan sebagian orang. Sehingga di situlah masyarakat, petani kita, selalu menjerit kepada kita,” ungkap dia.
Di samping itu, Aliyadi memandang, bahwa dalam draft Raperda Pertembakauan Jatim, juga belum diatur mengenai adanya regulasi ekspor-impor. “Saya lihat sementara belum ada (regulasi ekspor-impor). Jadi lebih kepada hanya kepentingan industri dan gudang-gudang itu saja,” ucap dia.
Pihaknya berharap, regulasi dalam Raperda Pertembakauan Jatim dapat diatur secara detil. Tentu, aturan tersebut, tidak bertentangan dengan Undang-undang yang ada di atasnya. Salah satunya terkait regulasi tentang pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“Kita tahu kontribusi Jawa Timur perihal cukai tembakau kepada pemerintah pusat tertinggi. Tetapi tidak sebanding lurus apa yang diberikan pemerintah pusat kepada kita,” bebernya.
“Yang kedua, bagi hasil diberikan Pemprov Jatim dan kabupaten-kota, kadang-kadang anggaran yang diberikan kepada kita itu juga tidak sesuai tujuannya,” lanjutnya.
Menurut dia, selama ini DBHCT dari pemerintah pusat tidak diberikan kepada para petani tembakau. Melainkan justru diberikan kepada dinas-dinas yang tidak ada kaitannya dengan pertembakauan.











