Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenazah.
“Berdasarkan draft Raperda PDRD, retribusi untuk kremasi (pembakaran jenazah) mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenazah,” jelasnya.
Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenazah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih.
“Dimana retribusi yang akan dikenakan per hari senilai Rp 500 ribu,” pungkasnya.



