Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pemkot Surabaya usulkan retribusi pengolahan limbah non rumah tinggal, Pansus: Ini potensi PAD yang besar

×

Pemkot Surabaya usulkan retribusi pengolahan limbah non rumah tinggal, Pansus: Ini potensi PAD yang besar

Sebarkan artikel ini

Kemudian, Untuk yang rumah tinggal kata Sintya, pihaknya juga mengusulkan tarif penyedotan dan pengolahan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang dilakukan oleh armada milik Pemkot Surabaya.

Dimana lanjut Sintya, sesuai dengab Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 4 Tahun 2017 itu menyebutkan bahwa untuk rumah tinggal setiap tiga tahun sekali diwajibkan melakukan penyedotan.

“Ini potensinya cukup besar karena jumlah rumah tinggal di kota Surabaya ada sekitar 700 ribu rumah tinggal,” katanya.

Sub Koordinator Pengolahan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Sintya Diah Puspitasari (kiri) dan Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Anas Karno
Sub Koordinator Pengolahan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Sintya Diah Puspitasari (kiri) dan Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Anas Karno

Sementara itu, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Anas Karno menyambut baik usulan retribusi layanan pengolahan limbah tersebut dimana layanan tersebut saat ini hanya dilakukan oleh swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *