Kemudian, Untuk yang rumah tinggal kata Sintya, pihaknya juga mengusulkan tarif penyedotan dan pengolahan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang dilakukan oleh armada milik Pemkot Surabaya.
Dimana lanjut Sintya, sesuai dengab Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 4 Tahun 2017 itu menyebutkan bahwa untuk rumah tinggal setiap tiga tahun sekali diwajibkan melakukan penyedotan.
“Ini potensinya cukup besar karena jumlah rumah tinggal di kota Surabaya ada sekitar 700 ribu rumah tinggal,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Anas Karno menyambut baik usulan retribusi layanan pengolahan limbah tersebut dimana layanan tersebut saat ini hanya dilakukan oleh swasta.












