Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan arahan kepada lurah, camat serta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Kegiatan pengarahan ini berlangsung di Graha Sawunggaling Lantai 6 Gedung Pemkot Surabaya, Senin (3/7/2023) pagi.
“Jadi camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ternyata itu ada (rencana) pembongkaran dan pembangunan, ya diomongin (disampaikan),” kata Wali Kota Eri Cahyadi.



