“Salah satu yang harus dipenuhi adalah pembinaan untuk anak-anak, tokoh agama memiliki kemampuan melindungi anak. Termasuk situasi, kondisi dan kenyamanan pelaksanaan ibadah. Diharapkan semua tempat ibadah dapat memenuhi kriteria rumah ibadah ramah anak secara bertahap sesuai kemampuan,” terangnya.
Meski demikian, Yayuk menegaskan bahwa Pemkot Surabaya melalui Bangkesbangpol bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta semua elemen yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat ibadah untuk terus memberikan pendampingan dalam mewujudkan RIRA.
Tentunya, turut mendorong tempat ibadah yang lainnya untuk mewujudkan RIRA. Bahkan, pendekatan tersebut terus dilakukan melalui kelompok-kelompok atau persatuan maupun perhimpunan dari setiap umat keagamaan












