Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Aktivis Hukum Desak Jaksa Agung HM Prasetyo Mundur

×

Aktivis Hukum Desak Jaksa Agung HM Prasetyo Mundur

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Berdasarkan data yang dihimpun ICW, lima penangkapan terhadap Jaksa oleh KPK, yakni:

1. Jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah)
Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menerima Suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat. Gahti dan Ojang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2016.

Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Nurmallo divonis 7 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.

2. Jaksa Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat)
Devianti Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat yang bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar. Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.

Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Devi divonis 5 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan

3. Jaksa Farizal (Kejati Sumatra Barat)
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, Senin (26/9/2016). Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *