Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Dorong adanya tata kelola jaringan digital untuk wujudkan Surabaya smart city

×

Dorong adanya tata kelola jaringan digital untuk wujudkan Surabaya smart city

Sebarkan artikel ini
Dorong adanya tata kelola jaringan digital untuk wujudkan Surabaya smart city
Dorong adanya tata kelola jaringan digital untuk wujudkan Surabaya smart city

“Sebesar-besarnya mencari pendapatan untuk pemerintah. Padahal di Jepang pemerintah daerah sedang berlomba-lomba menurunkan pajak untuk menarik investasi,” ujarnya.

Jadi, kata Riant, besarnya PAD seharusnya tak menjadi salah satu patokan sebuah pemerintah daerah itu sukses.

Orientasi bagaimana harus membesarkan PAD ini ternyata juga dilakukan oleh Pemerintah Surabaya. Pemerintah Surabaya punya aturan Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Dalam perwali ini mewajibkan para operator untuk membayar sewa kalau menanam dalam tanah kabel fiber optik. Padahal soal harus menyewa jalan untuk menanam kabel fiber optik ini tak dasar hukumnya selain perda itu sendiri.

“Ini yang memberatkan teman-teman pengusaha jasa telekomunikasi di Surabaya untuk menyediakan internet gratis di tempat-tempat publik, seperti sekolah, rumah sakit atau halte-halte,” kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jerry Siregar.

Kata Jerry untuk menjadikan Surabaya sebagai smart city, bukan hanya dari pemerintahannya saja. Tapi juga harus dibangun dari warganya yang mempunya smart thinking.

Senada Fajar Aditya Ikhsan, Wakil Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) juga menyebut Perwali Nomor 80 Tahun 2016, ada kerancuan antara sewa dan retribusi. Menurutnya kalau sewa maka akan muncul hak dan kewajiban dalamnya. Kalau menurut hukum perdata, barang yang sudah disewakan maka tak bisa disewakan kembali kepada pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *