Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerhati Pendidikan dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Isa Ansori menyampaikan, bahwa taman kota yang menjadi bagian ruang terbuka hijau adalah sebuah keharusan yang diatur dalam Undang-undang (UU). Karena hal ini menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan lingkungan yang sehat.
“Tak kurang ada 39 taman yang tersebar di seluruh kota dengan luasan sekitar 605.701,09 meter persegi. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya,” kata Isa Ansori dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan mengenai proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Ia menyebut, dalam UU itu juga dijelaskan bahwa pengalokasian luas RTH adalah 10 persen untuk privat dan 20 persen lainnya untuk publik.
“Taman-taman Kota Surabaya tak hanya bermanfaat sebagai paru-paru kota, tapi juga berfungsi sebagai tempat bermain bagi anak-anak,” sebut Isa.












