Sementara itu Ketua IBI Jatim Lestari menambahkan penolakan RUU Kesehatan tersebut juga terkait adanya rencana masuknya tenaga kesehatan asal luar negeri. Selain itu ia juga terkait surat tanda registrasi (STR) yang rencananya berlaku seumur hidup. “Saat ini STR hanya berlaku lima tahunan. Dalam setiap lima tahun kinerja kami dilihat,” jelasnya.
Lestari mengatakan pihaknya sangat mendukung agar peran organisasi profesi juga menjadi perhatian pemerintah. Karena ketika ada permasalahan, organisasi profesi hadir. “arena itu peran organisasi profesi sangat penting,” tegasnya.



