Eko menjelaskan, 2 tersangka adalah Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir). Cung ditangkap pada 21 Juli di Paku Haji, Kabupaten Tangerang dan Erwin ditangkap 23 Juli di Alam Sutra.
“Kemudian setelah diinterograsi bahwa tersangka dikendailikan oleh seorang napi Lapas Nusa Kambangan atas nama Aseng,” ucapnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.












