“PT PWU agar bisa melakukan solusi konkret agar persoalan ini tidak berkepanjangan, dan harus terbuka mana-mana anak usaha yang sedang baik-baik saja dan yang sedang butuh bantuan atau mana-mana yang harus ditutup,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Apabila perlu dilakukan audit perusahaan, maka harus diaudit secara menyeluruh. Biro ekonomi sebagai pembina BUMD juga wajib ikut turun tangan mengatasi masalah ini. “Kami ingatkan Biro Perekonomian agar memberi masukan yang tepat kepada Gubernur dan pihak-pihak terkait, dan pastikan jangan ada lagi persoalan seperti ini di lingkungan BUMD atau anak usaha BUMD lainnya,” pungkas Yudha.
Seperti diketahui, para karyawan yang mengelar aksi demo tersebut menduga ada indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Karena sejak Bulan Januari pembayaran gaji seluruh karyawan dicicil, sampai dengan bulan Maret gaji belum dibayarkan oleh pihak managemen.
Menurut Undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Pasal 61 tentang pengupahan keterlambatan gaji akan mendapat kompensasi sampai dengan 50%. Dan Kompensasi tersebut sejak bulan Januari belum di bayarkan secara lunas. “
Hari ini (Jumat 14/4/2023) yang mana tenggat terakhir penerimaan THR. Karyawan masih belum menerima THR dan terancam tidak menerima karena belum ada konfirmasi dari Pihak Managemen,” ujar Noeroel karyawan bagian produksi saat aksi kemarin.



