Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Tak ditemukan kasus sejak 2017, Kota Surabaya bebas Frambusia

×

Tak ditemukan kasus sejak 2017, Kota Surabaya bebas Frambusia

Sebarkan artikel ini
Kota Surabaya menerima penghargaan berupa Sertifikat Eradikasi (pemberantasan) Frambusia dan Sertifikat Eliminasi Filariasis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI)
Kota Surabaya menerima penghargaan berupa Sertifikat Eradikasi (pemberantasan) Frambusia dan Sertifikat Eliminasi Filariasis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

“Di tingkat nasional terdapat 103 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria eradikasi Frambusia. Sedangkan di tingkat Provinsi Jawa Timur, terdapat 13 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria eradikasi Frambusia, termasuk Kota Surabaya,” jelasnya.

Wali Kota Eri Cahyadi juga menerangkan, bahwa Frambusia merupakan jenis infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri Treponema Pallidum Pertenue. Infeksi ini biasanya terjadi di negara wilayah tropis yang memiliki sanitasi kurang baik.

“Penyakit ini bisa menular melalui kontak langsung dengan ruam pada kulit yang terinfeksi. Namun, seiring berjalannya waktu, penyakit ini juga dapat menyerang tulang dan sendi,” terangnya.

Meski demikian, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan penyakit menular tersebut. Pertama yakni, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) sesuai faktor risiko penularan sesuai etiologi penyakit.

Kemudian cara kedua yakni, dengan melakukan surveilans aktif atau deteksi dini untuk menurunkan risiko penularan. Sedangkan cara ketiga adalah melalui vaksin. Akan tetapi, belum ada vaksin NTD’s sampai dengan saat ini. Sementara cara yang terakhir adalah melalui perawatan dan pengobatan secara intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *