Bahkan, belanja APBD Kota Surabaya untuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri (PDN) tercatat sebagai yang terbesar se-Indonesia dibandingkan semua kota se-Indonesia. Tercatat, belanja APBD Surabaya untuk UMK per 25 November 2022 telah mencapai Rp1,2 triliun. Adapun belanja untuk PDN tembus di angka Rp1,7 triliun. Disitulah ia berharap, ketika UMKM memiliki produk maupun merek, harus segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI).
“Ketika nama suatu produk dijual di tempat lain, maka dia bisa mendapatkan royalti. Saya ingin betul melindungi UMKM, ketika mereka menghasilkan suatu produk dan produk itu bisa digunakan orang lain, maka orang lain tersebut bisa memberikan royalti kepada mereka (UMKM),” ungkapnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri terus mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
“Setelah itu mereka berusaha, lalu memiliki kekuatan atau merek atau barang yang sudah banyak dibeli orang. Disitulah UMKM tidak boleh berhenti tetapi harus mematenkan Kekayaan Intelektual (KI), maka pemkot hadir untuk memberikan bantuan, karena UMKM bergerak untuk ekonomi dan negara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Sucipto mengatakan, melalui kegiatan “DKJI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Surabaya” adalah untuk membangkitkan pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.



