Selanjutnya, kata mantan anggota Komisi Informasi (KI) Jatim ini, Pantarlih akan menempelkan stiker di setiap rumah sebagai bukti sudah dilakukan coklit.
“Masyarakat yang sudah dicoklit akan mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya,” pintanya.
Untuk diketahui, coklit akan dilakukan mulai 12 Februari-14 Maret 2023. Di Jawa Timur, akan ada 119.861 Pantarlih yang diterjunkan untuk mengawal proses coklit. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibentuk berdasarkan hasil sinkronisasi data kependudukan di masing-masing kabupaten/kota. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat 8 TPS yang tidak dimungkinkan secara regulasi untuk merekrut Pantarlih.












