“Hasil penjaringan aspirasi masyarakat di masa reses dewan, harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota karena itu suara-suara dari warga Kota Surabaya, suara-suara dari rakyat Kota Surabaya dan sudah menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat memperjuangkannya,” tambah Reni.
Selain itu, sambung Reni, masa reses juga dipergunakan untuk mengetahui, memberi solusi, dan bersama mencari jalan keluar persoalan di masyarakat.
Terlebih, usulan-usulan yang bersifat pembangunan atau usulan-usulan yang membutuhkan tindak lanjut segera dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.



